Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzamil Yusuf menyampaikan anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu mundur ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"MK menerapkan equal treatment kalau gubernur, bupati, walikota mengundurkan diri maka telah terjadi contectual treatment terhadap kepala daerah dibandingkan pejabat negara lainnya DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu equal treatment yang sama adalah seharusnya anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti," kata politisi PKS ini dalam Sidang Paripurna di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Almuzamil menegaskan bahwa jika yang dikhawatirkan adalah penyalahgunaan kewenangan pejabat negara, maka pejabat negara yaitu kepala daerah lebih memungkinkan untuk menyalahgunakan wewenang. Hal tersebut dalam konteks tegaknya Pilkada yang jurdil ketimbang anggota legislator dan senator.
"Kami ingin perkuat dengan pendapat kedua mantan Ketua MK. Prof Jimly mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan, seharusnya, adalah kepada pihak yang memungkinkan menimbulkan konflik kepentingan. Maka aturan itu harusnya hanya berlaku pada PNS, TNI dan Polri. Tidak apple to apple jika dibandingkan dengan anggota DPR yang tidak memegang birokrasi dan juga anggaran," ujarnya.
"Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD juga menyatakan, menguatkan argumentasi tersebut bahwa kalau mau berkarir di tengah jalan menjadi kepala daerah bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak perlu berhenti dari jabatannya. Mestinya cukup mengajukan cuti," lanjut Almuzamil menambahkan.
Meski demikian, Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tetap mensahkan revisi UU Pilkada. Adapaun koreksi Fraksi PKS dimasukan sebagai catatan
.[wid]
BERITA TERKAIT: