Demikian disampaikan Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas saat menerima kunjungan mahasiswa dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jakarta di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/5).
"Partisipasi menjadi bagian model KPU dalam membuat kebijakan sekaligus melakukan evaluasi. Kami melibatkan partai politik, para ahli dari lembaga penelitian, akademisi, atau aktivis, dan diluar stakeholder utama kami melibatkan pemerintah, serta penyelenggara pemilu sendiri," jelas Sigit.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pihak-pihak terkait mengenai tepat atau tidaknya kebijakan dan fokus evaluasi yang telah dirumuskan oleh KPU.
"Jadi dalam mengambil kebijakan, seperti peraturan KPU, sebelumnya kami pasti mengundang berbagai pihak, civil society, dan partai untuk memberi masukan apakah program yang kami susun ini sudah tepat atau belum," lanjut Sigit.
Dari respon pihak-pihak terkait itulah KPU akan menyusun kebijakan berdasarkan masukan yang sebelumnya telah didapat. Sigit mengatakan, model tersebut terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU dalam kurun waktu 9 tahun terakhir.
"Nanti respon dari user, expert dan dari penyelenggara pemilu itu disatukan menjadi evaluasi. Dan alhamdulillah dari survei awal tahun 2005 yang 60-an persen, selesai Pemilu 2014 kepercayaan publiknya menjadi 80 persen sekian," ujar dia.
Mengenai hasil evaluasi, apabila proses pengambilan keputusan berada pada ranah KPU, KPU akan memasukkan hasil evaluasi tersebut ke dalam peraturan KPU, tetapi jika hasil evaluasi tersebut di luar ranah KPU untuk mengambil kebijakan, KPU akan memberikan hasil itu kepada DPR sebagai kajian referensi dalam menyusun undang-undang.
[rus]
BERITA TERKAIT: