"Pembekuan tersebut dimulai sejak 25 Mei 2016," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Rabu (25/5).
Jelas Hemi, investigasi dilakukan oleh Tim Ditjen Hubud sejak 15-16 Mei dan dinyatakan selesai 23 Mei. Hasil investigasi berupa rekomendasi-rekomendasi perbaikan kinerja manajemen dan operasional jasa terkait pelayanan bandar udara.
"Mengacu pada butir 2 dan 3 surat tersebut, maka sanksi pembekuan izin kegiatan belum masuk pada masa jatuh tempo," ungkapnya.
Ditjen Hubud berdasarkan hasil investigasi tersebut, tidak akan mengenakan sanksi pembekuan tetapi langsung menerapkan sanksi pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT. Lion Group apabila dalam waktu 30 hari kalender sejak surat Dirjen Hubud No. AU.107/1/8/DRJU.DBU-2016 tanggal 24 Mei 2016, tidak melakukan pemenuhan terhadap rekomendasi yang dibuat oleh Tim Investigasi.
Rekomendasi itu antara lain. Pertama, melakukan evaluasi dan perbaikan atas standard operating procedure penanganan pesawat udara di darat. Kedua, tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat, kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement.
Ketiga, melakukan evaluasi atas organisasi/manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, dan memperkuat pemgawasan atas terlaksananya SoP. Keempat, melakukan pelatihan bidang-bidang terkait kepada petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat, untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.
[rus]
BERITA TERKAIT: