"Oleh karena itu, kita akan mengajukan suatu tim kajian, karena ini merupakan preseden yang tidak baik bagi seluruh partai politik, dan akan mengancam eksistensi seluruh partai politik," jelas Tifatul di Jakarta, Rabu (18/5).
Tim kajian hukum yang akan dibentuk oleh Fraksi PKS tersebut akan menelaah konflik parpol yang seharusnya didasarkan pada UU Parpol atau UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).
"Konflik ini, mestinya yang digunakan adalah UU Parpol atau UU MD3. Kalau prosedur melalui UU MD3, maka forum yang tepat adalah melalui paripurna, bukan pengadilan. Kajian hukum ini yang akan kita juga usulkan agar persoalan konflik ini juga diatur dalam UU MD3," jelas Tifatul yang juga Ketua Komisi Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS ini.
Pada Pembukaan Sidang Paripurna V Tahun Persidangan 2015-2016, Selasa (17/5), Fraksi PKS DPR telah menyerahkan Hasil Kajian 'Tinjauan Yuridis Fraksi PKS DPR terhadap Pemberhentian Fahri Hamzah" yang disampaikan oleh Ketuas Fraksi PKS DPR, Almuzzammil Yusuf. Hasil kajian tersebut menerangkan bahwa pergantian Pimpinan DPR adalah menjadi hak fraksi dan partai politik yang bersangkutan. Sehingga, apapun hasil dari gugatan di pengadilan, tidak ada kaitannya dengan proses pergantian dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah yang dipecat pimpinan partainya. Inti dari pada putusan tersebut, Majelis Hakim meminta agar seluruh keputusan PKS yang memecat Fahri dinyatakan batal, sampai persidangan seluruhnya mendapatkan posisi berkekuatan hukum tetap.
[rus]
BERITA TERKAIT: