Ini Ternyata Yang Membuat Revisi UU Pilkada Belum Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 04 Mei 2016, 06:20 WIB
Ini Ternyata Yang Membuat Revisi UU Pilkada Belum Rampung
foto: net
rmol news logo . Pembahasan revisi UU Pilkada masih cukup alot. Ada satu hal masih diperdebatkan, yaitu soal mundur atau tidaknya calon kepala daerah dari kalangan DPR/DPD/DPRD dan petahana.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sendiri ingin adanya kesejajaran untuk masalah tersebut.

"Masalahnya bagi pemerintah tinggal satu, yakni calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPD, DPRD dan petahana, harus mundur. Supaya sama-sama sejajar dengan calon kepala daerah dari kalangan TNI, Polri dan PNS. Mereka mundur," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (3/5).

Dia menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada menginginkan calon kepala daerah dari kalangan dewan tidak mundur dari jabatan keanggotaan, hanya saja berhenti dari alat kelengkapan dewan. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Sedangkan, kata Tjahjo, pemerintah sendiri tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Calon kepala daerah dari TNI/Polri dan PNS harus mundur dari jabatannya seperti tercantum dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU TNI dan UU Polri.

"Makanya anggota dewan juga harus mundur agar dinilai adil. Ini yang masih dirumuskan,"  tukas menteri asal PDIP ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA