Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AGH Bantah Kubu Jakarta Hadiri Mukernas PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 26 Februari 2016, 11:11 WIB
AGH Bantah Kubu Jakarta Hadiri Mukernas PPP
Akhmad Gojali Harahap/net
rmol news logo . Ketua DPP PPP Akhmad Gojali Harahap membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kubu Muktamar Jakarta menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP Hasil SK Perpanjangan Muktamar Bandung. Pihaknya tidak mengirim utusan untuk menghadiri. Mukernas yang digelar di Ancol tersebut.

Ia menegaskan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz sudah sangat jelas menyatakan bahwa SK Perpanjangan Muktamar Bandung tersebut adalah SK Zombie atau produk haram karena melawan putusan Mahkamah Agung No. 601 yang terang benderang menolak Permohonan kembali ke Muktamar Bandung.

"Produk haram, maka hasil turunannya juga haram dong. Termasuk Mukernas abal-abal itu," katanya kepada redaksi, Jumat (26/2).

Politikus PPP muda ini memastikan kalau ada oknum pengurus datang ke Mukernas itu tidak mewakili DPP PPP Muktamar Jakarta. Apalagi, dia menambahkan, motif orang datang ke Ancol bermacam-macam.

"Mungkin yang datang ke Mukernas Ancol itu adalah mereka yang lelah berjuang dan perlu picnic sejenak," ungkap AGH, demikian dia akrab disapa, sambil tersenyum.

AGH menambahkan PPP ke depan akan semakin besar karena didukung oleh kader PPP yang memiliki militansi tinggi membela kebenaran, istiqomah dalam berjuang menegakkan amar makruf nahi munkar, ikhlas berkhidmat untuk umat bangsa dan negara.

Mukernas abal-abal di Ancol tersebut, katanya menambahkan, justru memperkuat semangat seluruh kader PPP melawan kedzaliman. Pengurus DPP, DPW, DPC hingga anak ranting PPP di penjuru negeri ini semakin solid menolak keras SK Zombie dan turunannya.

"SK Menkumham (yang mengesahkan) Muktamar Surabaya saja bisa dikalahkan karena melanggar AD/ART Partai, putusan Mahkamah Partai dan Fatwa Majelis Syariah. Apalagi SK Zombie yang jelas-jelas melawan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap serta Fatwa ketua majelis Syariah," demikian Akhmad Gojali Harahap. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA