Demikian disampaikan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono kepada redaksi, Jumat (26/2).
Namun, kata Abdulhamid, pemerintah dan DPR tampaknya cenderung untuk tetap memperbolehkan tersangka ikut Pilkada, dengan argumen bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah.
"KIP mengharap agar KPU tetap bertahan dan terus berusaha agar materi pelarangan tersebut masuk dalam revisi UU Pilkada," sebuat dia.
Jelas Abdulhamid, KPU merupakan institusi yang paling bertanggung jawab dalam sukses atau tidaknya Pilkada. Mereka tidak saja bertanggung jawab terhadap sukses atau tidaknya proses pelaksanaan Pilkada secara prosedural tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas hasil Pilkada.
"Di sini termasuk kualitas hasilnya, yaitu para pimpinan yang terpilih melalui proses pilkada yang mereka selenggarakan," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono meminta agar materi keterbukaan informasi publik dimasukkan ke dalam RUU Pilkada. Materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.
Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih. Demikian juga data harta kekayaan dan dari mana diperoleh, harus dibuka ke publik mulai saat pendaftaran.
[rus]
BERITA TERKAIT: