KPK Tidak Bisa Penuhi Permintaan Agung Laksono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 27 Januari 2016, 22:58 WIB
KPK Tidak Bisa Penuhi Permintaan Agung Laksono
Laode M Syarif/net
rmol news logo Sepertinya permintaan Agung Laksono agar Munaslub diawasi KPK dan PPATK bakal bertepuk sebelah tangan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang memastikan tidak bisa memenuhi permintaan itu.

"Nggak, nggak. Kami nggak bisa ikut campur tangan kewenangan partai politik. Nggak bisa," sebut Laode di Gedung DPR, Rabu (27/1).

Kata Laode, Agung memang boleh-boleh saja menyampaikan permintaan atau usul. Namun, dalam aturan yang berlaku, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi internal partai.

Diketahui, Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono memang menyatakan akan ikut dalam Munaslub yang digelar Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali/Riau Aburizal Bakrie. Tapi, Agung minta Munaslub nanti diawasi KPK dan PPATK untuk mencegah praktik jual beli suara saat pemilihan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA