Bambang Soesatyo: Lupakan Agus Gumiwang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 05 Januari 2016, 11:58 WIB
Bambang Soesatyo: Lupakan Agus Gumiwang
agus gumiwang/net
rmol news logo . Rotasi Ketua DPR dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR antara Setya Novanto dengan Ade Komarudin adalah legal. Pasalnya, surat pengajuanya ditandatangani oleh Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo selaku ketua dan sekretaris fraksi yang masih sah dan legal berdasarkan ketentuan UU MD3 pada 17 Desember 2014.

Demikian disampaikan Bambang Soesatyo kepada redaksi, Selasa (5/1).

Menurut Bambang, pengurus fraksi yang ada sekarang ini adalah produk Partai Golkar Riau sebelum kisruh Oktober 2014, kisruh mulai terjadi Desember 2014. Dan kepengurusan fraksi tidak terpengaruh oleh periodesasi parpol.

Lanjut anggota Komisi III DPR ini, pihaknya menyadari akan menjadi perdebatan jika yang menandatangi surat pengajuan pergantian DPR itu diajukan oleh pimpinan Fraksi Golkar yang baru. Yang diajukan oleh DPP Partai Golkar pasca pencabutan SK Ancol dan berakhirnya periodesasi kepengurusan Riau pada akhir Desember 2015 dan kepengurusan Munas Bali belum mendapat legalisasi dari pemerintah.

Lalu, kalau ada yang mempertanyakan, bagaimana dengan usulan kubu Ancol yang mengusung Agus Gumiwang sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Jelas Bambang, jawabannya mudah. Kubu ancol tidak punya fraksi di DPR yang legal dan diakui oleh negara. Karena yang memiliki legalitas dan diakui negara hingg saat ini adalah Fraksi Partai Golkar yang dipimpin Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo.

"Jadi, ya lupakan saja," tukas Bambang mengunci komentarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA