Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo mengatakan pengurus fraksi yang ada sekarang ini adalah produk Partai Golkar Riau sebelum kisruh Oktober 2014, kisruh mulai terjadi Desember 2014. Dan kepengurusan fraksi tidak terpengaruh oleh periodesasi parpol.
"Memang bisa dianggap bermasalah kalau hari-hari ini Partai Golkar melakukan pergantian pengurus fraksi karena bisa terjadi perdebatan soal legalitas," sebut Bambang kepada redaksi, Selasa (5/1).
Ia menambahkan, terkait soal pergantian Ketua DPR seperti diketahui surat pengajuanya ditandatangani oleh Ade Komarudin dan dirinya selaku ketua dan sekretaris fraksi yang masih sah dan legal berdasarkan ketentuan UU MD3 pada tanggal 17 Desember 2014.
"Dan itu hingga kini belum ada perubahan," ungkap Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali ini.
Lanjut Bambang, pihaknya menyadari akan menjadi perdebatan jika yang menandatangi surat pengajuan pergantian DPR itu diajukan oleh pimpinan Fraksi Golkar yang baru. Yang diajukan oleh DPP Partai Golkar pasca pencabutan SK Ancol dan berakhirnya periodesasi kepengurusan Riau pada akhir Desember 2014 dan kepengurusan Munas Bali belum mendapat legalisasi dari pemerintah.
"Jadi, menurut saya pengajuan pengganti Setya Novanto dengan Ade Komarudin legal dan taat azas sesuai ketentuan UU MD3," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: