
. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan mengelurkan putusan vonis terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus "papa minta saham", Rabu (16/12), pukul 13.00 WIB.
Masing-masing anggota MKD akan membacakan pertimbangan hukum dan kesimpulan mereka. Suara mayoritas akan menjadi putusan MKD, sementara yang minoritas menjadi
dissenting opinion.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman memastikan putusan vonis MKD nanti akan objektif, sesuai dengan fakta dan saksi yang ada.
"Ini personal (anggota MKD). Tidak akan ada intervensi dari luar, termasuk dari fraksi. Kita akan objektif," kata di di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Supratman menerangkan, apapun putusan MKD nanti harus diterima semua pihak. Karena itu lah yang terbaik buat bangsa dan negara ini agar menyudahi kekisruan "papa minta saham".
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: