Menurut politikus Partai Gerindra itu hukuman yang diberikan harus membuat calon pelaku takut dan jera untuk mengulangi.
Sodik juga mengatakan, hukum kebiri sudah lama jadi pemikiran di DPR dan mereka siapa merevisi UU tenang Kekerasan Anak untuk memasukkan pasat itu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan sangsi lebih berat bagi pelaku kekerasan seks terhadap anak.
Selain itu lanjut Sodik, pelaku paedofilia tidak cukup dihukum berat, dipenjara hingga 15 tahun dan pengebirian.
"Yang lebih penting adalah pencegahan dini terhadap kekerasan seksual anak," sebut Sodik di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Kamis, 22/10).
Sodik menambahkan, ada beberapa langkah dilakukan DPR untuk melakukan pencegahan dini. Pertama, sejak tahun lalu mendorong kenaikan anggaran perlindungan anak.
"Dan tahun ini disepakati dengan pemerintah penaikan sebesar 350 persen," ungkapnya.
Kedua, melakukan pengawasan program perlindungan anak seperti program kota ramah anak, program sekolah aman. Ketiga, paling penting DPR melakukan pengawasan penegakan hukum agar para penegak hukum memberi sanksi maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual.
[wid]
BERITA TERKAIT: