Wasekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani menyebut bahwa kepengurusan yang sah saat ini, adalah kepengurusan hasil Muktamar Bandung. Dalam hal ini PPP dipimpin Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan Romi sebagai Sekjen.
"(Putusan MA) itu berarti mengembalikan SK tentang kepengurusan DPP PPP yang sah adalah SK kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. Putusan kasasi MA tersebut juga belum memberikan legalitas kepada PPP hasil Muktamar Jakarta," ujarnya saat dihubungi wartawan sesaat lalu, Rabu (21/10).
Dijelaskan Arsul bahwa kepengurusan Djan Faridz bisa sah jika sudah memiliki SK dari Menkumham. Namun hal itu bukan merupakan hal yang mudah dilakukan.
"Menkum HAM tentu akan sangat berhati-hati sekali untuk menerbitkan SK baru, kecuali untuk menetapkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung. Beliau tentu khawatir akan digugat jika SK-nya tidak seperti itu," tandasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: