Setahun Jokowi-JK Gagal Wujudkan Program Trilayak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 20 Oktober 2015, 11:04 WIB
Setahun Jokowi-JK Gagal Wujudkan Program Trilayak
ilustrasi/net
rmol news logo Setahun Jokowi-JK belum mampu melaksanakan program trilayak buruh yaitu upah layak, pekerjaan Layak, dan kehidupan layak bagi seluruh buruh Indonesia. Padahal ketika kampanye pilpres setahun lalu Jokowi mencanangkan kampanye trilayak bagi buruh Indonesia.

Begitu kata analisis ekonomi politik Labor Institute Indonesia atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan Andy William Sinaga kepada redaksi, Selasa (20/10).

"Indikator pertama belum tercapainya trilayak yang digadang-gadang Jokowi ketika kampanye yang lalu adalah penetapan upah setiap lima tahun sekali. Padahal dalam kampanye pilpres, ada 2 konfederasi serikat buruh besar di Indonesia, yaitu KSPSI dan KSBSI mendukung Jokowi dalam Relawan Buruh untuk Jokowi," ujarnya.

Menurut Andy, para buruh berada dalam kondisi dan situasi dilematis dengan keluarnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Pasalnya, dalam paket ini pemerintah akan mengeluarkan formulasi sistem pengupahan yang baru, dengan penetapan upah setiap tahun berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai upah berjalan. Sedangkan pertimbangan akan komponen dan kualitas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hanya setiap 5 tahun sekali dihitung.

"Para Menteri Ekonomi dalam Kabinet Kerja Jokowi, seperti Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan tidak paham tentang penetapan upah menurut  UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 13/2012  yang menyatakan kenaikan upah minimum adalah setiap tahun dengan mempertimbangkan KHL, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll. Selain itu penetapan nilai KHL tiap 5 tahun tersebut tidak tepat karena nilai dari komponen KHL, seperti kebutuhan sandang dan pokok di Indonesia tidak stabil setiap tahun," tandas Andy. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA