Fraksi Hanura Tak Merasa Diwakili Pimpinan DPR Soal RUU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 19 Oktober 2015, 11:56 WIB
rmol news logo Pimpinan DPR yang melaksanakan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait usulan Rancangan UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( RUU KPK) beberapa waktu lalu, ternyata tidak terlalu dianggap oleh fraksi-fraksi di DPR. Pasalnya, para pimpinan dewan tidak pernah mendapat delegasi kewenangan memutuskan soal revisi UU KPK.

Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR, Nurdin Tampubolon menyatakan bahwa sebagai jurubicara parlemen, pimpinan DPR berhak mewakili para anggota dewan ketika rapat konsultasi dengan presiden. Hanya saja, hal itu bisa dilakukan sepanjang tak mengambil keputusan, apalagi menyangkut isu strategis seperti KPK. Ditegaskan Nurdin, keputusan harus diambil lewat rapat paripurma DPR.

"Kalau presiden dan pimpinan DPR berkonsultasi soal RUU KPK dan disebut RUU KPK tak lanjut, maka sebenarnya keputusan itu belum ada," sebut dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 19/10).

Tegas Nurdin, pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan atas nama fraksi dalam hal mengambil keputusan strategis.
"Soal revisi UU KPK itu harus diputuskan di Baleg dan komisi terkait. Dan dia harus mendengarkan pendapat fraksi, lalu pakar dan stakeholder. Tak bisa semudah itu, pimpinan DPR setuju menunda, langsung diputuskan," bebernya.

Kata Nurdin, usulan pemerintah untuk merevisi UU KPK sudah ada sejak pemerintahan SBY. Belakangan, bergulir permintaan dari sejumlah anggota, agar RUU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Nah soal itu, jadi atau tidak belum diputuskan di rapat paripurna. Bukan diputuskan oleh pimpinan DPR," tegasnya.

"Kalau misalnya disepakati fraksi-fraksi, usul inisiatif DPR berlanjut, kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan di paripurna, maka bisa saja usulan revisi UU KPK yang disampaikan sejak pemerintahan SBY itu, diteruskan di masa sidang 2015. itu bisa saja," tambah dia.

Nurdin juga mengungkapkan, kalau ada keputusan presiden dengan pimpinan DPR soal RUU KPK, maka itu keliru. Karena rapat konsultasi itu bukan forum mengambil keputusan, namun hanya sekedar memperkaya pendapat DPR dalam mengambil keputusan yang digelar di paripurna

"Dalam memutuskan soal RUU KPK, pimpinan harus mendengar pandangan fraksi. Apakah ditolak atau diteruskan? Setelah itu dibawa lagi ke sidang paripurna. Itu sesuai dengan tata tertib DPR," ujarnya.

Nurdin melanjutkan, selama pimpinan DPR tak berakting seakan mewakili fraksi-fraksi di DPR dalam mengambil keputusan bersama presiden, maka hal itu tak bermasalah. Fraksi pun takkan bisa menyalahkan pimpinan DPR sepanjang hanya sekadar konsultasi dan diskusi bersama presiden.

"Kalau ada keputusan mereka bikin, tak ada gunanya. Karena bisa dianulir paripurna DPR apabila anggota DPR menghendaki yang berbeda. Sekali lagi, keputusan tertinggi adalah rapat paripurna," tukas Legislator dari Dapil Sumut I. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA