"Revisi ini belum tepat waktunya, karena selain iklim politik, ini akan berdampak pada eksistensi KPK terhadap revisi ini," terang Indriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (7/10).
Guru besar Universitas Krisna Dwipaya itu menyebut setidaknya ada empat alasan mengapa usul perubahan UU KPK perlu dipertimbangkan tidak dilakukan. Pertama, kata dia, keberadaan lembaga KPK adalah basis kekhususan kelembagaan baik struktur, kewenangan maupun teknis ketentuannya.
"Revisi ini jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, karakter khusus penindakan KPK, mengacu Pasal 44 UU KPK, di mana cukup dengan minimun dua alat bukti maka suatu perkara bisa lanjut ke tarap penyidikan (lidik).
"Suatu kasus dapat dihentikan lidiknya dan ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik/penyidikan," tambahnya.
Ketiga, sebut dia, komitmen presiden yang tetap menolak pembahasan revisi UU KPK. Karenanya ia berharap Menkumham dapat mematuhi perintah presiden. Terakhir, Indriyanto mengingatkan, revisi yang parsial akan menimbulkan timpang tindih pengaturan regulasi. Revisi yang diajukan sejumlah fraksi di DPR dalam Prolegnas 2015 sangat tergantung dengan sinkronisasi serta harmonisasi dengan pembahasan RUU Tipikor, KUHAP, KuHP, TPPU, serta Asset Recovery yang notabene terkait dengan UU KPK.
"Misal saja dalam RKUHP dan RKUHAP bahkan RUU Tipikor diatur tentang penyadapan baik substansi ketentuan maupun tata caranya," paparnya.
Hemat dia, para legislator yang berinisiatif melakukan rencana perubahan UU KPK memikirkan dengan matang dampak revisi tersebut jika tetap dipaksakan.
"Sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," tutup Indriyanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: