Namun kenyataannya berbeda. Dirut PGN justru membiarkan direksinya mempergunakan biaya perusahaan untuk hadir nikahan karyaawan.
Temuan tim kajian Indonesia Budget Control (IBC), selama periode 2011-2013, dana perusahaan dipergunakan bukan untuk semestinya. Seperti menghadiri undangan nikah dan lainnya. Begitu pula atas dasar Keputusan Direksi No 016600./K/HK.00.01/UM/2013, penggunaan kartu kredit para direksi tidak terkontrol. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 1,57 miliar.
"SK ini berpotensi menimbulkan penyelewengan dana perusahan negara untuk kepentingan pribadi," tegas Direktur IBC, Akhmad Suhaimi dalam rilisnya kepada redaksi, Selasa (22/9).
Sebab itulah, menurut Akhmad, pengeluaran dana perusahaan sebelum keluarnya SK dimaksud harus dipertanggungjawabkan. IBC, imbuh Akhmad, juga meminta penegak hukum menindaklanjuti dugaan adanya penyelewengan dana PGN selama periode 2011-2013 untuk kepentingan pribadi.
"Selama ini Dirut PGN membiarkan penyimpangan itu berkembang biak, maka selayaknya dirut PGN dipecat," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: