Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perppu Penanganan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 22 September 2015, 09:22 WIB
Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perppu Penanganan Hutan
Fadly Nurzal/net
rmol news logo Bencana kabut asap sebagai dampak pembakaran lahan dan hutan di Indonesia sudah masuk kategori darurat dan berefek domino ke berbagai sektor.

Anggota Komisi IV DPR RI Fadly Nurzal mengatakan, diperlukan langkah-langkah cepat dan tepat untuk mengatasinya. Tidak kalah penting untuk dilakukan adalah sanksi berat bagi para pelaku pembakaran hutan sebagai efek jera.

"Dalam situasi seperti ini, jika UU maupun aturan yang tersedia kurang memberikan saksi tegas kepada pelaku pembakar, maka saya kiranya sudah saatnya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu," ujar Fadly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Ia menambahkan, DPR pada gilirannya juga harus melakukan perbaikan terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Namun itu akan memakan waktu lama, sementara masalah sudah di depan mata kita," ungkap politisi PPP itu.

Menurutnya, kita tentu ingin mengatur berbagai pengelolaan ataupun pemanfaatan hutan termasuk dunia usaha yang mengitarinya. Namun, membakar bukan hal yang pantas dibiarkan atau dianggap biasa, sehingga penanganannya menjadi biasa pula.

"Di sisi lain Perppu tersebut diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kepastian di tengah-tengah masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum sehingga bisa membakar hutan sesukanya," demikian Fadly.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menyidik sebelas perusahaan korporasi dan menetapkan 149 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA