Tersangka Pembakar Hutan Harus Ganti Biaya Pemadaman Api

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 September 2015, 18:32 WIB
Tersangka Pembakar Hutan Harus Ganti Biaya Pemadaman Api
hutan/net
RMOL.  Bareskrim Mabes Polri telah menyidik sebelas perusahaan korporasi dan menetapkan 149 orang tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan yang telah menyebabkan kabut asap.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Fadly Nurzal mengatakan bahwa pengadilan harus memberikan sanksi keras kepada para tersangka.

"Mereka harus disanksi berat, agar semuanya jera," kata politikus PPP itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 21/9).

Selain itu kata Fadly, perusahaan yang terbukti melanggar izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) harus dicabut. Dan mereka tidak diperbolehkan lagi membuat izin HPH baru.

Tambah legislator asal Sumut III, para tersangka termasuk perusahaan yang terbukti bersalah, harus diberi sanksi berupa mengganti duit (biaya) negara dalam pemadaman lahan dan hutan.

"Jadi, selain pidana mereka juga harus diberi sanksi sosial. Kabut asap ini sudah menyengsarakan banyak masyarakat, anak sekolah sudah tidak bisa bersekolah. Ditambah, kita juga sudah malu kepada negara tetangga," tukas Fadly. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA