Begitu kata Kepala Tata Pemerintahan Umum Kabupaten Banyuasin, Senen Har sebagaimana diberitakan
RMOLSumsel (Senin, 14/9).
"Kecamatan Banyuasin II, akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Karang Agung Ilir dan juga Kecamatan Sungsang yang sebelumnya Ibukota Kecamatan Banyuasin II. Setelah itu, Kecamatan Banyuasin III, juga dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalan Balai dan Kecamatan Tanjung Remas," rincinya.
Terakhir Kecamatan Pulau Rimau, dimekarkan menjadi dua kecamatan yaitu jadi Kecamatan Pulau Rimau dan Kecamatan Selat Penugoan.
Selain itu juga, untuk nama Kecamatan Banyuasin I akan diganti menjadi Kecamatan Mariana.
"Jadi nantinya tidak ada lagi nama Kecamatan Banyuasin I, II dan III. Karena sudah dimekarkan dan diganti nama yang lain," ungkapnya.
Pemekaran kecamatan ini sendiri, kata Senen, berawal dari aspirasi masyarakat kepada Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian SH pada tahun 2014 yang lalu. Oleh Bupati Banyuasin, dibahas dan diajukan rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Selatan.
"Bahkan rekomendasi dari Gubernur Sumsel telah ada, dan sudah disetujui. Sekarang ini tinggal pembahasan dengan DPRD Banyuasin, untuk dijadikan Peraturan Daerah," bebernya seraya menambahkan kalau itu merupakan Perda Inisiatif Pemkab Banyuasin.
Kendati sudah dibahas oleh DPRD Banyuasin dan dijadikan Perda, maka akan dikembalikan lagi kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi, selanjutnya disampaikan kementerian dalam negeri agar dibahas kode wilayah Kecamatan dan desa.
"Tapi kita optimis, kecamatan pemekaran itu sudah selesai pada tahun ini," tukasnya.
Dalam proses pemekaran kecamatan ini, Senen mengungkapkan kalau tidak ada sekali ditemukan permasalahan baik itu dimasyarakat bawah, karena itu murni aspirasi masyarakat bawah yang menghendaki adanya pemekaran wilayah.
[ian]
BERITA TERKAIT: