Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2/2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan, dan Peraturan KPU Nomor 4/2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pilkada serentak 2015, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada 2015 berkewajiban mengumumkan DPS pada tanggal 10 September 2015.
Mengingat ada 3 daerah yang pemilihannya ditunda ke tahun 2017, maka terdapat 257 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, kemudian ditambah 48 kabupaten/kota yang provinsinya menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sehingga totalnya ada 305 daerah yang mengumumkan DPS. DPS diumumkan di tempat-tempat strategis, tidak hanya di desa dan kelurahan, tetapi juga di tempat yang bisa dijangkau masyarakat, seperti warung kopi, taman, tempat bermain, tempat budaya, dan balai pertemuan RT/RW.
"Untuk mengupayakan transparansi daftar pemilih dan partisipasi masyarakat, KPU mengirimkan sofcopy DPS ke tim kampanye pasangan calon dan pengawas pemilu di setiap tingkatan. KPU juga mengumumkan DPS secara online yang bisa diakses di
http://data.kpu.go.id/dps2015.php, sehingga diharapkan semua bisa dengan mudah mengecek langsung namanya bagi daerah yang menggelar Pilkada melalui gadget atau smartphone," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Husni mengharapkan para petugas di lapangan juga akan mensosialisasikan secara dialogis, misalnya bertemu tetangga dan masyarakat, tidak hanya di forum-forum resmi, bahwa masyarakat dapat mengecek nama di DPS secara online melalui gadget atau handphone. Penetapan dan rekapitulasi DPS di KPU kabupaten/kota diselenggarakan tanggal 1-2 September 2015, kemudian KPU provinsi menggelar rekapitulasi DPS tanggal 3 September 2015. KPU tidak melakukan rekapitulasi DPS, tetapi mengumpulkan Berita Acara (BA) Penetapan dan Rekapitulasi DPS dari KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tanggal 4-9 September 2015.
Jumlah DPS dari 283 KPU kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebanyak 97.408.604 pemilih, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 48.800.967 dan pemilih perempuan 48.607.637. DPS online yang diumumkan melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH) ini dikirimkan oleh KPU kabupaten/kota tanggal 8 September 2015 baru mencapai 95.835.320 pemilih dan akan terus diupdate untuk diumumkan secara online di portal KPU.
Husni juga menjelaskan DPS online ini mencatat pemilih pemula sebanyak 1.750.836 yang terdiri dari 879.029 pemilih pria dan 871.807 pemilih wanita. Kemudian pemilih disabilitas sebanyak 149.318 pemilih yang terdiri dari 5 jenis, yaitu tuna daksa 53.820 pemilih, tuna netra 19.940 pemilih, tuna rungu 21.110 pemilih, tuna grahita 22.209 pemilih, dan disabilitas lainnya sebanyak 32.239 pemilih.
[rus]
BERITA TERKAIT: