Statement ini dilontarkan, karena Ketua Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel, Muhamad Acep menyatakan, pihaknya takkan menindaklanjuti laporan paslon nomor urut satu itu, khususnya terkait kegiatan yang berlangsung pada 27-28 Agustus lalu.
"Acep lagi-lagi ngawur, karena aturan paling lama tujuh hari itu tidak ada di PKPU, tapi di UU No. 8 Tahun 2015. Tidak ada di PKPU yang mengatur soal itu," ujarnya sebagaimana diberitakan
RMOLJakarta, Jumat (11/9).
Terlebih, lanjutnya, dalam undang-undang dinyatakan, bila laporan dapat disampaikan oleh peserta pilkada paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
"UU tidak menyebutkan, bahwa laporan dapat disampaikan ke Panwas Kabupaten/Kota oleh peserta pemilihan paling lama tujuh hari sejak tanggal kejadian pelanggaran pemilihan," tegasnya. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 ayat 4 UU No. 8/2015.
"Jadi statement prematur dan asal bunyi yang dikeluarkan tanpa kajian. Yang penting, asal lawan, asal tolak, asal bela," tandasnya.
Tim sukses Ikhsan-Alin, diketahui melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Panwaslu, kemarin (Kamis, 10/9).
Pertama, mengenai peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Tangsel, Jumat (28/8). Kedua, acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel, Kamis (27/8).
Terakhir, masih terpampangnya banner Walikota Airin dan Wakil Walikota Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel saat masa kampnye. Dalam website tersebut pula, ada buku Airin berjudul "Menata Tangsel: Sudah, Sedang, dan akan Dilaksanakan" yang menjadi materi laporan.
[ian]
BERITA TERKAIT: