"Penggeledahan di Victoria dijamain semua dilakukan sesuai SOP, dibekali surat yang diperlukan, tidak ada yang ditutupi, dan semuanya transparan," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 7/9).
Dia menerangkan hal tersebut untuk menjawab perihal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejagung yang dituduh salah alamat, salah sasaran, dan tidak prosedural.
"Katanya tidak ada surat tugas, tidak prosedural, yang terjadi justru sebaliknya, kami diusir dengan kekuatan tertentu," jelas Prasetyo.
Mantan politikus Partai Nasdem itu menegaskan, pihak kejaksaan sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan praperadilan jika memang ada kesalahan yang dilakukan oleh pihaknya saat melakukan penggeledahan.
"Kita sampaikan kepada yang bersangkutan jika ada kesalahan silahkan gugat ke praperadilan, namun yang dilakukan yang bersangkutan melaporkan ke Polda, lalu ke mana-mana," tukas Prasetyo.
[ian]
BERITA TERKAIT: