Permintaan tersebut disampaikan Kordinator Gerakan Mahasiswa 77-78, Syafril Sofjan, dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat (4/9).
‎Pelanggaran hukum yang dilakukan JK, sebut Syafril, terkait intervensinya agar proses penyelidikan kasus korupsi di Pelindo II tidak dilanjutkan oleh kepolisian. JK mengatakan kepada Jenderal Budi Waseso selaku Kabareskrim bahwa kasus dugaan korupsi yang menimpa korporasi tidak boleh langsung dipidanakan.
‎"Tindakan JK ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan menghalang-halangi proses hukum. Oleh karenanya DPR harus mengimpeachnya," ujar Syafril.‎
DPR, dikatakan Syafril, harus bersikap dan jangan membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasat mata oleh JK.
‎"Fraksi-fraksi di DPR termasuk PDIP sudah sela‎yaknya menggulirkan impeachment," tukasnya.
Sejauh ini DPR baru mewacanakan membentuk Pansus kasus Pelindo II. Fraksi PDIP dan Golkar sudah memastikan setuju pansus dibentuk. Pansus sedianya akan mengusut dugaan korupsi Pelindo II dan pencopotan Buwas.
[dem]
BERITA TERKAIT: