Program tersebut mulai berlaku pada 4 Agustus 2026 hingga 30 September 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai sejumlah denda.
"Dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, hadir kembali program bebas denda," tulis akun @humasjogja.
Dalam program ini, terdapat beberapa keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling.
Berikut alur pembayaran pajak tahunan:
- Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Mengambil nomor antrean.
- Menuju Loket Progresif untuk mengetahui status pajak progresif kendaraan.
- Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Ulang 1 Tahun.
- Melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah ditetapkan di Loket Pembayaran.
- Menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD di Loket Penyerahan.
- Pembayaran Pajak Lima Tahunan
Untuk pajak lima tahunan, prosedurnya sebagai berikut:
- Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, termasuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin.
- Membawa hasil cek fisik dan mengisi formulir pendaftaran.
- Menuju Loket Progresif.
- Melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran Ulang 5 Tahun.
- Menunggu panggilan pembayaran dan melunasi pajak.
- Mengambil STNK, SKPD, serta TNKB (pelat nomor) setelah proses selesai.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Selain datang ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Signal dan masuk menggunakan nomor ponsel serta kata sandi.
- Pilih menu Lanjut pada tagihan pajak yang muncul.
- Klik Lanjut Proses Pembayaran.
- Salin kode bayar yang muncul dan pilih bank tujuan pembayaran.
- Klik Lanjut hingga muncul notifikasi Silakan Lakukan Pembayaran.
- Selesaikan pembayaran melalui bank yang dipilih.
- Setelah transaksi berhasil, status pembayaran akan berubah menjadi Sudah Dibayar.
- Cek status transaksi melalui menu Sedang Diproses.
- Setelah pembayaran terverifikasi, lakukan pencetakan dan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti transaksi.
Syarat Membayar Pajak KendaraanSebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan yang dipilih. Untuk pembayaran pajak tahunan, umumnya wajib pajak menyiapkan STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Samsat.
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, selain dokumen tersebut, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik sebagai bagian dari proses penerbitan STNK dan pelat nomor baru. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah DIY dapat memanfaatkan program pemutihan ini hingga 30 September 2026 agar terbebas dari denda sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: