"Adili Megawati, adili Megawati," ‎teriak massa dari Pemuda Restorasi Anti Korupsi Jakarta (Perak) saat aksi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).
‎Menurut pendemo, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak memanggil Megawati karena dia adalah pengambil kebijakan tertinggi saat aset-aset negara diobral murah melalui BPPN pada tahun 2003 lalu.‎
‎"Sudah sepantasnya Megawati mengambil tanggungjawab atas kebijakan penjualan murah aset-aset milik rakyat itu," kata koordinator aksi, Aditya Iskandar dalam orasinya.‎
P‎oster bergambar wajah Megawati terus diacungkan para pendemo. Poster lain yang dibawa bergambar wajah Menteri BUMN di era pemerintahan Presiden Megawati, Laksamana Sukardi. Massa juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan sesosok wanita berbaju merah bertopeng Megawati dengan tangan terborgol.
‎Di dalam orasinya Aditya menyatakan bahwa tidak ada dasar sebuah kebijakan tidak bisa dipidana. Jelas-jelas kebijakan menjual aset negara telaah menyengsarakan ekonomi rakyat.‎
"‎Jaksa Agung HM Prasetyo jangan main-main. Kita akan berdiri dibelakang, mendukung penuntasan kasus tersebut," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: