Mendes: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 27 Agustus 2015, 21:33 WIB
Mendes: Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum
rmol news logo Para kepala desa diperintahkan untuk segera membelanjakan dana desa yang sudah masuk ke rekening desa. Tak perlu khawatir, pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar tidak mempersalahkan para kepala desa yang akan menggunakan dana desa.  

"Keberadaan dana desa harap segera disampaikan dan disalurkan ke desa-desa. Bagi kepala desa, jika sudah sampai ke rekening harap segera di belanjakan, jangan takut kena masalah hukum," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat melakukan temu wicara dengan para kepala desa di pendopo kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/8).

Menteri Marwan menjelaskan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan melalui Kejaksaan agung, dan Kapolri agar tidak banyak mempersalahkan para kepala desa yang menggunakan anggaran desa agar tidak tersandung  masalah hukum.

"Memang agak sulit, tapi karena ini pengalaman pertama kali, dana desa wajib dipakai. Kepala desa harap segera menyalurkan dan membelanjakan," imbuhnya.

Untuk mempercepat penyaluran dana desa, Menteri Marwan meminta agar mempermudah aturan yang telah dibuat.

"Pertama, supaya serapan anggaran bisa dimanfaatkan. Kedua, yang penting kegunaan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan seperti yang ada dalam aturan Permendes yang telah dibuat," ujarnya.

Menteri Marwan mengungkapkan salah satu penyebab keterlambatan penggunaan anggaran desa, pertama adalah karena keterlambatan perbup dalam membuat aturan terkait dana desa.

"Kedua, memang ada kendala dengan over regulated. Kemenkeru bikin aturan sendiri, Kemendagri juga bikin aturan sendiri, sehingga menjadi sagat birokratis dan rumit," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA