"Yang paling merasa terganggu dengan calon tunggal Pilkada itu, ya calon tunggal itu sendiri dan elite-elite partai politik pengusung," kata Jerry seperti dilanasir dari JPNN (Jumat, 7/8).
Terjadinya peristiwa tersebut menurut Jerry, karena perbuatan para elite politik itu sendiri. "Kenapa elite partai politk membiarkan kadernya di DPR membuat UU Pilkada seperti sekarang sehingga menimbulkan suatu ketidakpastian," tegasnya.
KPU, rakyat bahkan negara menurut Jerry, baik-baik saja, "Yang genting itu elite partai. Negara dan rakyat biasa-biasa saja. Jadi sudah tepat Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Perppu Pilkada," ujarnya.
Dari aspek hukum lanjutnya, tidak ada persoalan dengan tujuh daerah yang tidak ikut Pilkada sebab undang-undang membolehkan Kementerian Dalam Negeri pengangkat pejabat sementara (PjS) kepala daerah.
"Contohnya, berapa lama Rano Karno jadi PjS Gubernur Provinsi Banten. Baik-baik saja provinsi tersebut dan fungsi-fungsi pemerintah daerah tetap jalan. Jadi tidak perlu kekhawatiran terhadap tujuh daerah yang Pilkadanya ditunda ke tahun 2017," ungkapnya.
Kalau dihitung pihak mana yang paling dirugikan karena Pilkada tidak bisa diselenggarakan di 7 daerah dimaksud, menurut Jerry justru rakyat setempat. "Rakyat yang rugi karena hak suaranya tidak dapat mereka gunakan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU telah menyetujui rekomendasi Bawaslu untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon, pada 9-11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.
Namun apabila tetap hanya ada satu pasangan calon setelah KPU membuka kembali pendaftaran, maka KPU janji tidak akan memperpanjang masa pendaftaran lagi, dan Pilkada di tujuh daerah itu akan ditunda hingga Pilkada serentak 2017.
[rus]
BERITA TERKAIT: