PILKADA SERENTAK 2015

Pemerintah Diingatkan Tidak Obral Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 04 Agustus 2015, 05:20 WIB
Pemerintah Diingatkan Tidak Obral Perppu
Pangi Syarwi Chaniago/net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah didesak mencari solusi terkait munculnya satu pasangan calon di Pilkada 2015, yang berujung penundaan ke tahun 2017.

Menurut pengamat politik dari UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaiago, salah satu solusinya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Dengan Perppu, sehingga jelas aturan mainnya seperti apa," kata Ipang sapaan akrabnya, Selasa (4/8).

Namun demikian, lanjut dia, Perppu tersebut jangan dibuat dengan serba ketidakpastian.

"Perppu harus dibuat hati-hati, harus dipastikan dalam konteks kegentingan dan memaksa, jangan obral Perppu," papar analisis politik dari Sidin Constitusion ini mengingatkan.

Ia menambahkan, jika sudah ditelaah mendalam, namun ternyata Perppu diyakini bukan cara jitu dan tidak bisa menyelesaikan masalah, sebaiknya ditunda saja hingga 2017. (Baca: Resmi, Pelaksanaan Pilkada di 7 Daerah Ditunda)

"Jangan dipaksakan," tukas Ipang singkat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA