Menurut pengamat politik dari UIN Jakarta, Pangi Syarwi Chaiago, salah satu solusinya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Dengan Perppu, sehingga jelas aturan mainnya seperti apa," kata Ipang sapaan akrabnya, Selasa (4/8).
Namun demikian, lanjut dia, Perppu tersebut jangan dibuat dengan serba ketidakpastian.
"Perppu harus dibuat hati-hati, harus dipastikan dalam konteks kegentingan dan memaksa, jangan obral Perppu," papar analisis politik dari Sidin Constitusion ini mengingatkan.
Ia menambahkan, jika sudah ditelaah mendalam, namun ternyata Perppu diyakini bukan cara jitu dan tidak bisa menyelesaikan masalah, sebaiknya ditunda saja hingga 2017. (Baca:
Resmi, Pelaksanaan Pilkada di 7 Daerah Ditunda)
"Jangan dipaksakan," tukas Ipang singkat.
[rus]
BERITA TERKAIT: