"Jangan sampai gara-gara politikus yang kuat membuat yang lain tidak berani berkompetisi dan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri," ujar Pratikno di kantornya, Gedung Setneg, Jakarta, Senin (3/8).
Hal itu disampaikan Pratikno menyusul adanya tujuh daerah yang batal mengikuti Pilkada serentak karena hanya memiliki calon tunggal. (Baca:
Resmi, Pelaksanaan Pilkada di 7 Daerah Ditunda)
Pratikno mengatakan, pemerintah belum menerbitkan Perrpu untuk menyelesaikan masalah itu.
Namun, perppu tentang calon tunggal itu sudah disiapkan sebelumnya untuk mengantisipasi jika terjadi masalah tersebut.
"Kemendagri siap dengan berbagai opsi itu. Ini bukan tiba-tiba karena sudah disiapkan sejak awal. Kami, Setneg dan Seskab menunggu apa yang akan diproses Kemendagri," imbuh Pratikno seperti dilansir dari
JPNN.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: