"Tim Biro Hukum dan bagian penindakan telah berkoordinasi untuk merumuskan jawaban terhadap gugatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di Jakarta (Rabu, 22/7).
Rencananya, sidang gugatan praperadilan tersebut akan dimulai Senin (27/7) pekan depan. Rusli melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai mengajukan gugatan atas penetapan Rusli sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Morotai di Mahkaman Konsitusi (MK) tahun 2011 oleh KPK.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan bahwa pengajuan praperadilan memang hak dari setiap tersangka dan itu harus dihormati. Tim dari Biro Hukum KPK, kata dia, selalu siap menghadapi setiap gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka.
"Kita selalu siap di Biro Hukum," ujar Johan.
Johan menambahkan, penyidikan terhadap Rusli akan tetap berjalan. Sehingga bukan berarti proses penyidikan berhenti karena praperadilan.
Namun, Johan mengaku belum mengetahui sejauh mana kemajuan pemberkasan dari penyidikan terkait kasus hasil pengembangan perkara mantan ketua MK Akil Mochtar ini.
Achmad Rifai mengklaim, Rusli tidak mengetahui sumber uang suap yang dituduhkan diduga diberikan kepada Akil Mochtar.
"Tidak bisa serta merta seperti ini, KPK mestinya mencari dari mana sumber dana tersebut," ujarnya.
Menurutnya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK seharusnya adalah orang-orang yang mentransfer uang tersebut. Namun, Rifai mengklaim bahwa orang yang mentransfer uang tersebut belum dijerat oleh lembaga antikorupsi sebagai tersangka.
[ian]
BERITA TERKAIT: