Namun dalam prakteknya dari 48 nama yang lolos tahap kedua, hanya 34 orang yang mau bersedia ditelusuri rekam jejaknya.
"Hingga saat ini dari 48 Capim KPK, 34 diantaranya sudah menandatangani surat pernyataan, tinggal 14 lagi yang belum. Batas akhirnya adalah tanggal 23 Juli 2015," kata Jurubicara Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana saat dihubungi, Selasa (21/7).
Dalam penegasannya, Betty mengatakan akan langsung menggugurkan peserta seleksi Capim KPK bila menolak ditelusuri rekam jejaknya dalam rangkaian seleksi tahap ke tiga, yaitu profil assessment, hingga batas waktu yang disediakan tersebut.
"Capim yang tidak bersedia tanda tangan surat pernyataan otomatis gugur," tegasnya.
Sebelumnya, Pansel telah meloloskan 48 nama Capim KPK untuk mengikuti seleksi tahap III yaitu penilaian profil yang rencananya bakal dilakukan pada 27-28 Juli 2015 sejak pukul 07.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat Raya, Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
[ian]
BERITA TERKAIT: