Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK Diuji dalam Menjaga Independensi Penanganan Kasus Yaqut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 26 Maret 2026, 10:20 WIB
KPK Diuji dalam Menjaga Independensi Penanganan Kasus Yaqut
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL/Jamaluddin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut membuktikan tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat memperoleh penangguhan penahanan.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai eksistensi KPK saat ini semakin diragukan publik sebagai lembaga penegak hukum yang independen, terlebih dengan adanya kesan perlakuan istimewa terhadap Yaqut.

Penangguhan penahanan yang diberikan kepada Yaqut disebut berdasarkan permohonan keluarga, agar ia dapat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah.

“Situasi ini mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum, seolah proses hukum di KPK menyesuaikan dengan siapa yang dihadapi,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurutnya, isu bahwa KPK tidak berani memproses Yaqut secara tegas karena adanya dukungan politik yang kuat memang belum dapat dibuktikan.

Namun, lulusan Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu menilai isu tersebut berpotensi terus berkembang, bahkan bisa menjadi persepsi publik jika tidak dijawab secara tegas oleh KPK, baik melalui pernyataan resmi maupun langkah hukum yang jelas terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Memang sulit membuktikan secara langsung bahwa KPK ‘takut’ pada Yaqut, karena di satu sisi KPK tetap memproses kasusnya,” ujar Efriza.

“Namun yang mungkin terjadi adalah penurunan wibawa KPK saat berhadapan dengan Yaqut,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA