Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan MK harus dihormati oleh siapapun.
"Itu harus diikuti, apapun yang jadi putusan MK harus dihormati," kata Novanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).
Bagi legislator atau pejabat publik lain yang mau maju sebagai calon kepala daerah, lanjutnya, harus menghormati putusan MK tersebut. Atau dengan kata lain, bersedia mundur dari jabatan publik yang disanding.
"Semua pihak harus menghormati," kata dia.
MK telah mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.
Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
[ian]
BERITA TERKAIT: