PILKADA SERENTAK 2015

Ketua DPR: Putusan MK Mundur dari Jabatan Publik Harus Dihormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 11 Juli 2015, 02:32 WIB
Ketua DPR: Putusan MK Mundur dari Jabatan Publik Harus Dihormati
setya novanto/net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pejabat publik mengundurkan diri jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dihormati.

Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan MK harus dihormati oleh siapapun.

"Itu harus diikuti, apapun yang jadi putusan MK harus dihormati," kata Novanto saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).

Bagi legislator atau pejabat publik lain yang mau maju sebagai calon kepala daerah, lanjutnya, harus menghormati putusan MK tersebut. Atau dengan kata lain, bersedia mundur dari jabatan publik  yang disanding.

"Semua pihak harus menghormati," kata dia.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.

Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA