Presidium Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Adrian Habibi menuturkan dalam diskursus hukum tata negara menunjukkan legitimasi eksekutif dalam sistem presidensial, termasuk di tingkat lokal harus berasal dari rakyat secara langsung.
"Itu untuk menjaga prinsip checks and balances. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka ia akan menjadi sandera politik parlemen," ujar dia kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Adrian memandang, apabila kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana yang telah berlangsung sejak 2014, maka prinsip keterwakilan di parlemen akan menjadi penyeimbang pelaksanaan kebijakan.
"Tetapi kalau dipilih DPRD (kepala daerah), maka melumpuhkan fungsi pengawasan, dan menciptakan stabilitas otoritarian yang membungkam aspirasi publik," tuturnya.
Terlebih, menurutnya secara sosiologis akumulasi kemuakan publik terhadap institusi legislatif telah mencapai titik didih, sebagaimana tercermin dalam gelombang protes "Peringatan Darurat" pada Agustus-November 2025.
Oleh karena itu, Adrian mengingatkan kepada pembentuk undang-undang agar matang dalam mempertimbangkan model pilkada ke depannya agar tidak menimbulkan gejolak politik secara nasional.
"Memaksakan kewenangan memilih kepada DPRD di tengah krisis kepercayaan publik adalah langkah yang sangat berbahaya, khususnya bagi stabilitas sosial-politik nasional," ucapnya.
"Dan itu dapat memicu kelanjutan dari pembangkangan sipil atau civil disobedience yang kita lihat telah terjadi di beberapa negara tetangga yang juga menganut demokrasi,"pungkas Adrian.
BERITA TERKAIT: