Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Indriyanto Cs Belum Lihat Urgensi Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 25 Juni 2015, 13:13 WIB
Indriyanto Cs Belum Lihat Urgensi Revisi UU KPK
foto:net
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji melihat belum terlalu urgensi untuk DPR merevisi UU KPK. Beberapa hari lalu, revisi UU KPK ini sudah disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukan seperti penyadapan atau penuntutan tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Indrianto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
 
Pihaknya khawatir terjadi tumpah tindih UU KPK dengan aturan lainnya apabila jadi direvisi. Pasalnya UU KPK harus disertai penyesuaian dengan UU lainnya seperti KUHP, KUHAP, dan juga UU penegak hukum lainnya.

"Selain itu merevisi UU KPK tanpa adanya harmonisasi UU terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping di antara regulasi itu," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan DPR sebaiknya tak perlu terburu-buru merevisi UU KPK yang nantinya akan berdampak melemahkan dan tumpulnya fungsi lembaga antirasuah tersebut.

"Bagi kami, memang sebaiknya ditunda pembahasannya, meski sudah menjadi Prolegnas 2015,"katanya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA