"Bagi KPK bukan soal poin-poin yang akan dimasukan seperti penyadapan atau penuntutan tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Indrianto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Pihaknya khawatir terjadi tumpah tindih UU KPK dengan aturan lainnya apabila jadi direvisi. Pasalnya UU KPK harus disertai penyesuaian dengan UU lainnya seperti KUHP, KUHAP, dan juga UU penegak hukum lainnya.
"Selain itu merevisi UU KPK tanpa adanya harmonisasi UU terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping di antara regulasi itu," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan DPR sebaiknya tak perlu terburu-buru merevisi UU KPK yang nantinya akan berdampak melemahkan dan tumpulnya fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"Bagi kami, memang sebaiknya ditunda pembahasannya, meski sudah menjadi Prolegnas 2015,"katanya.
[wid]
BERITA TERKAIT: