"Tidak heran buat saya kalau kemudian Menkeu, lalu Presiden menolak keputusan DPR tentang dana aspirasi, karena itu memang domain pemerintah (eksekutif)," sebut dia, Kamis (25/6).
Menurut Agun, penolakan itu jelas mengacu pada UUD 1945 dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan, dan UU APBN tahunan. Bahwa dalam hal perencanaan program yang terkait dengan kepentingan rakyat secara langsung adalah kewenangan eksekutif, dimana DPR pada posisi menunggu bahan-bahan tersebut yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBN.
Setelah RKP dan RAPBN sampai, lanjut Agun, barulah DPR membahasnya sesuai fungsi dan kewenangan dalam sirklus anggaran tahunan negara. Sikap DPR yang terdiri dari fraksi-fraksi boleh menolak, merevisi, atau menyetujui tentang RKP dan RAPBN dari pemerintah itu.
"Tapi sikap DPR tidak berhak dengan mengusulkan anggaran untuk kepentingan anggota DPR di dapilnya masing-masing, ini jelas-jelas menabrak aturan," demikian Ketua DPP Partai Gokar hasil Munas Ancol ini.
Kemarin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi menolak dana aspirasi. Menurut Andrinof, berdasarkan undang-undang, perencanaan pembangunan
nasional diambil dari visi misi Presiden yang disampaikan saat kampanye.
Jadi, kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakana dengan visi dan misi Presiden.
DPR (diluar PDIP, Nasdem dan Hanura) telah menyetujui dana aspirasi sebesar Rp 11,2 triliun. Uang sebesar itu akan didistribusikan kepada setiap anggota dewan Rp 20 miliar untuk setiap tahunnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: