Jika sebelumnya, Ketua Komisi III yang juga politisi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Aziz Syamsuddin mengklaim bahwa Golkar hasil Munas Riau yang berhak membubuhkan tanda tangan. Kubu Munas Ancol justru nampak lebih santai.
Sekjen DPP Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan urusan legalitas pengajuan kepala daerah itu kepada KPU.
"Itu kita serahkan pada KPU. Itu nggak bisa kita putuskan pada keinginan masing-masing. Maka dalam poin empat jadi kewenangan KPU," ujarnya saat ditemui di gedung DPR Senayan, Jakarta (Kamis, 4/6).
Lebih jauh, Zainuddin menegaskan bahwa hingga saat ini pihak KPU juga belum menentukan siapa yang berhak membubuhkan tanda tangan calon kepala daerah Golkar.
"Mereka (KPU) akan tanya pada Menkumham, siapa yang tercatat dan diakui Kemenkumham. Saya yakin pada saatnya KPU akan memutuskan," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: