Hal itu menanggapi sejumlah intrupsi anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja (Raker) yang mempertanyakan posisi kementeriaan pimpinan Marwan Ja'far tersebut, apakah di Komisi II atau Komisi V DPR RI.
"Ada beberapa hal yang akan saya sampaikan termasuk perdebatan di Komisi II ini. Seharusnya diputuskan hari ini dalam rapat pengganti Bamus, dimana saya komunikasi dengan pimpinan DPR terkait dimana kita bermitra," kata Marwan dalam Rakernya bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senanyan, Jakarta (Rabu, 3/6).
Selain itu, menanggapi ikhwal adanya beberapa komisi yang ikut membahas sejumlah persoalan tupoksi kementeriannya, seperti Komisi XI DPR RI, politikus PKB itu menjelaskan bahwa secara kewenagan soal dana desa merupakan tupoksi dari Kementerian Keuangan, sehingga mitranya adalah Komisi XI.
"Soal pencairan dana desa wenangnya adanya Kemenkeu, Kemendes tidak pegang uangnya. Oleh karena itu, kalau ada Komisi XI melakukan sosialisasi itu sebagai mitra Kemenkeu untuk sosialisasi pencairan dana desa itu," ucapnya.
Menurut Marwan, posisi Kemendes dan Kemendagri sifatnya adalah pengusul. Dimana Kemendes tugasnya memperdayakan dan memonitoring terhadap dana desa, dengan kapasitas persentase 20 persen Kemendagri, 20 persen Kemendes, dan 60 persen di Kemenkeu sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Presiden juga meminta kepada Kemendes dan Kemendag untuk membantu Kemenkeu dalam melakukan pencairan dana desa, minggu lalu kami melakukan Rakornas kepala daerah. Sudah 80 persen dana meluncur kab/kota, tinggal 66 kab/kota yang belum menyerahkan peraturan gubernur (Pergub)," tandas dia.
[rus]
BERITA TERKAIT: