Komisi III: Pencalonan BG Harus Dicabut Dulu dalam Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 15 April 2015, 12:36 WIB
Komisi III: Pencalonan BG Harus Dicabut Dulu dalam Paripurna
aziz syamsuddin/net
rmol news logo Komisi III tidak ragu-ragu dalam pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti (BH) sebagai Kapolri. Hanya saja ada mekanisme yang harus dilalui sebelum Badrodin Haiti dilantik. Salah satunya, adalah pencabutan pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai cakapolri yang sudah disetujui DPR.

Begitu dijelaskan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 15/4).

"Pencalonan BG harus dicabut dalam paripurna," ujarnya.

Ada beberapa mekanisme persetujuan yang bisa dijalankan Badrodin di Komisi III. Pertama proses pencalonan BH diteruskan dengan mengabaikan persetujuan BG. Kedua persetujuan BG dicabut di paripurna sekaligus mengangkat BH.

"Kita paripurna mungkin Senin, keputusan hari itu. Sejatinya kita semua sepakat BH sebagai Kapolri, cuma tinggal mekanismenya saja," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA