Begitu kata Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 14/4).
"Ini hanya suatu nama yang sebenarnya pengkoordinasian saja. Supaya mudah, bukan memperketat," ujarnya.
Dikatakan Fadli, penggunaan nama polisi parlemen digunakan supaya ada satuan khusus di gedung DPR layaknya polisi pariwisata, kehutanan, dan paspampres.
"Kita
kan punya pamdal, itu tetap kita adakan, tetapi istilah polisi parlemen itu supaya ada satuan khusus," jelasnya.
Polisi parlemen diadakan untuk membedakan antara pengaman DPR dengan polisi yang bertugas di parlemen. Selain itu, untuk menunjukkan ada keseriusan bahwa yang diamankan itu adalah objek vital.
"Ini
kan kamar legislatif.
Nah ini masih dalam pembicaraan dan diskusi, belum ada suatu keputusan usulan resmi. Belum ada," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: