"Seperti diketahui, ARB dkk telah memasukan laporan kasus pemalsuan surat mandat DPD 1-II ke Bareskrim Mabes Polri. Mandat palsu itulah yang kemudian dijadikan landasan untuk menyelenggarakan Munas Partai Golkar oleh Agung Laksono dkk di Ancol, Jakarta. Sementara penanganan kasus ini oleh Bareskrim Mabes Polri sudah memunculkan calon tersangka," ujar politisi Golkar kubu Ical Bambang Soesatyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Sabtu, 11/4).
Di tengah kerumitan dinamika politik saat ini, lanjutnya, seluruh jajaran Polri telah menunjukkan keberanian dan independensi mereka. Ini mengingat pemerintah menjadi bamper bagi kubu Munas Ancol telah.
"Siapapun tahu, kubu Munas Ancol yang abal-abal itu dibackingi kekuasaan atau pemerintah," ujarnya.
Dijelaskan Bamsoet, begitu ia disapa, kasus pemalsuan surat mandat dari DPD I dan II Partai Golkar menjadi bukti kelemahan dasar hukum Munas Ancol. Kasus ini menunjukkan bahwa Munas Ancol tidak punya legitimasi, karena penyelenggaraannya berdasarkan 43 surat mandat yang tanda tangannya diduga palsu semua.
"Sementara Munas Bali didukung 34 unsur DPD Provinsi dan 512 unsur DPD Kabupaten/Kota, sedangkan Munas Ancol hanya dihadiri 16 unsur DPD Provinsi dan 260 unsur DPD Kabupaten/Kota," tandas sekretaris Fraksi Golkar itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: