Komisi VIII Usul Bentuk Tim Independen untuk Situs Media Islam Diblokir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 01 April 2015, 11:05 WIB
rmol news logo Kalangan umat beragama diminta untuk tidak terpancing dengan kebijakan pemblokiran situs media-media Islam. Meskipun kebijakan itu dinilai merugikan satu kelompok agama tertentu, namun kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat harus tetap diutamakan.

Begitu kata Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulis yang diterima (Rabu, 1/4).

"Umat Islam harus menunjukkan keteduhan dan kedamaian. Bila ada yang dinilai melanggar aturan perundaang-undangan, segera serahkan pada proses hukum. Tidak perlu ada demo-demo yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Selain itu, Ia meminta kepada situs media-media Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme untuk bisa memberikan penjelasan secara terbuka. Semua praduga dan penilaian yang dialamatkan kepada media-media tersebut perlu dijawab secara proporsional, rasional, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif.

"Kan ada dugaan bahwa situs itu mendorong perubahan dengan menggunakan kekerasan atas nama agama, takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung dan mengajak gabung ke ISIS, dan pemaknaan atas terminologi jihad secara terbatas. Jika betul ada konten seperti itu, perlu dijelaskan. Jangan-jangan, mereka yang membacanya justru tidak memahami maksud dan tujuan tulisan-tulisan yang ada," sambungnya.

Untuk memberikan penilaian, Wasekjen DPP PAN itu mengusulkan dibentuk panel independen. Anggota panel itu bisa mewakili MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan organisasi-organisasi Islam moderat lainnya. Organisasi-organisasi Islam moderat itu diyakini akan mampu memberikan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi secara jernih.

"Kalau memang ada yang salah, tentu perlu diluruskan. Bila menjurus pada hal-hal yang berbahaya, barulah kemudian ada rekomendasi untuk ditutup," tandasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA