RMOL. Hak Angket terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang dinilai berpihak dalam penyelesaian kasus internal Golkar dan PPP, resmi diajukan ke pimpinan DPR sore ini (Rabu, 25/3).
Disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Hak Angket selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh pimpinan gedung Senayan.
"Tadi ada penyampaian hak angket atas intervensi pemerintah, ini akan ditindaklanjuti di rapat pimpinan, kemudian masuk ke bamus dan diparipurnakan," ujarnya usai menerima pengajuan hak angket tersebut.
Wakil ketua umum DPP Gerindra menjelaskan bahwa pengajuan angket bisa diselesaikan pada masa sidang ketiga yang hanya tersisa beberapa minggu saja. Artinya Menkumham bisa dipanggil dalam paripurna, sebelum reses pertengahan April nanti.
"Saya kira bisa, kita lihat situasinya lebih dahulu," tandasnya. [sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: