Pemerintah Indonesia lamban dan mengulur-ulur waktu eksekusi mati. Itu penyebab terpidana mati kasus narkoba yang merupakan warga negara Prancis, Serge Atlaoui, mengajukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Maret 2015. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: