Permintaan itu dilayangkan putri dari Nus Kei, Desly Claudya Rumatora yang didampingi penasihat hukum saat menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026.
Desly meminta aparat kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
“Saya hanya ingin mencari keadilan untuk ayah saya yang jadi korban pembunuhan. Pihak keluarga meyakini dua orang yang ditangkap hanya eksekutor lapangan. Dalang sampai aktor intelektualnya harus ditangkap juga,” ujar Desly didampingi penasihat hukum Pangeran Mangkubumi.
Sementara itu, penasihat hukum Desly, Pangeran Mangkubumi menyebut langkah ini diambil oleh pihak keluarga untuk menarik pihak-pihak yang diduga menjadi otak dibalik kasus penikaman terhadap almarhum Nus Kei.
Pasalnya sebagai pelapor, Desly meminta Bareskrim Polri untuk memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru baik selama proses penyelidikan maupun penyidikan yang masih dilakukan oleh Polda Maluku.
“Ya betul, baru saja dibuat LP untuk memasukkan Pasal 20 dan 21 KUHP baru. Tujuannya untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap oleh pihak keluarga sebagai intellectual dader dalam kasus Almarhum Om Nus,” ujar Pangeran.
Turut hadir dalam pembuatan LP di Bareskrim Polri, utusan dari Partai Golkar yang ikut mendampingi Desly.
Diketahui, Nus Kei ditikam oleh dua orang tak dikenal di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT.
BERITA TERKAIT: