Anggota Komisi III ini tak masalah publik berpandangan negatif kepada PDIP karena 'mengganggu' Presiden Jokowi yang notabene adalah kader partainya.
"Terlepas (PDIP) rugi atau tidak, saya akan usulkan (hak angket)," kata Junimart dalam talkshow di salah satu Tv nasional malam ini (Kamis, 19/2).
Terang dia, usulan pengajuan hak angket adalah masukan dari masyarakat yang ia terima. "Ini konstituen saya yang minta. Sebagai anggota dewan, saya punya hak suara," tandasnya.
Hak angket adalah, sebuah hak dewan untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Junimart menilai keputusan Presiden Jokowi tidak melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan merupakan hak proregatif presiden. Namun seperti diketahui, Budi Gunawan sudah mendapat persetujuan dari DPR sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Apalagi, Budi Gunawan telah menang di sidang praperadilan terkait kasus rekening gendut yang disangkakan KPK terhadapnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: