Hal ini menyusul sejumlah kasus keracunan siswa siswi akibat makanan yang dikonsumsi, terjadi di sejumlah sekolah.
Pandangan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi), Muhtar Said terkait persoalan MBG belakangan ini.
"MBG itu menggunakan anggaran-anggaran negara apalagi melalui APBN pula. Nah semestinya ketika ada kejadian-kejadian keracunan di sekolah akibat makanan MBG itu berarti kan ada potensi penyelewengan di situ," kata Said kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Said yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), menyinggung asas dominus litis yang melekat pada institusi Kejaksaan sebagai pengendali perkara pidana. Ini dinilai bisa mengungkap dugaan penyelewengan dana.
"Di situlah pemerintah atau jaksa melakukan penetrasi terhadap penindakan-penindakan atas dugaan adanya penyelewengan dana-dana MBG. Jaksa kan mempunyai asas dominus litis, penguasa perkara pidana," kata Said.
Di sisi lain, Said juga mengakui program MBG pada dasarnya membawa dampak positif karena membuka lapangan kerja melalui ribuan dapur umum yang tersebar di berbagai daerah.
"Saya sangat senang sekali ketika mendengar dapur umum beberapa ribu itu ternyata memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar. Itu fakta dan saya juga sangat senang sekali. Tetapi ada hal yang harus kita kritisi," demikian Said.
BERITA TERKAIT: