Resmi, Jokowi Berhentikan Jenderal Sutarman dan Angkat Badrodin Haiti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Januari 2015, 20:20 WIB
Resmi, Jokowi Berhentikan Jenderal Sutarman dan Angkat Badrodin Haiti
joko widodo dan jusuf kalla/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Polri. Keputusan ini tertuang dalam dua Keputusan Presiden (Keppres).

"Kepres pertama tentang Pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman sebagai kapolri," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, beberapa saat lalu (Jumat, 16/1). Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tampak hadir mendampingi Jokowi saat pengumuman.

Selanjutnya, presiden menugaskan Wakil Kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti sebagai pejabat sementara (Plt) Kapolri.

"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri," lanjut Jokowi.
 
Keputusan ini diambil, jelas Jokowi, sehubungan status hukum kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi juga menegaskan, pelantikan Komjen Budi bukan dibatalkan.

"Berhubung Komisiaris Jenderal Polisi drs. Budi Gunaswan M.Si sedang menjalani proses hukum maka  untuk menunda pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata presiden.

"Jadi menunda, bukan membatalkan, ini digarisbawahi," imbuh Jokowi.

Dengan pengumuman ini, terjawab sudah kontroversi pelantikan Budi Gunawan setelah disetujui oleh DPR, kemarin.Jenderal Sutarman yang juga hadir saat pengumuman, menyatakan menerima dan akan melaksanakan keputusan presiden tersebut.

"Mulai saat ini, detik ini, saya melaksanakan keputusan bapak Presiden untuk menyerahkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala polisi Republik Indonesia kepada wakil kepala polisi Republik Indonesia yang ditugaskan," demikian Sutarman.
[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA