Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik
RMOL beberapa saat lalu (Sabtu, 20/12).
"Penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan mendapat liputan media pers. Meski kalau soal penenggelaman kapal pencuri juga pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya, tapi liputan medianya tidak semasif Bu Susi," ujarnya.
Padahal penenggelaman kapal ini merupakan amanat Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Disebutkan bahwa kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut RI, dapat membakar dan/atau menenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing berdasar bukti permulaan yang cukup.
Lebih lanjut, Viva berpesan agar apa yang dilakukan Menteri Susi tidak tebang pilih. Termasuk dalam menangani kapal Vietnam dan Tiongkok yang tertangkap.
"Pesan saya, bu Susi harus konsisten. Tidak boleh tebang pilih. Kasus kapal Vietnam dan Tiongkok yang tertangkap dengan alasan badai laut, sebagian orang ragu. Bu Susi harus tegas," sambung Viva
"Jangan ada dusta di antara kita. Kompromi? No way!" tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: